Asas
GO berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan/Visi
- Meluruskan Jalan Indonesia, Mengembalikan penyelenggaraan negara pada garis demarkasi konstitusi.
- Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Menjamin tegaknya kedaulatan rakyat melalui fungsi pengawasan yang efektif.
- Membela hak-hak rakyat yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah dan negara.
- Fungsi Kritik: Menyampaikan koreksi solitif terhadap kebijakan yang menyimpang.
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi jalannya pemerintahan agar transparan dan akuntabel.
- Fungsi Advokasi: Membela kepentingan rakyat.
- Fungsi Edukasi: Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Fungsi/Misi

